Jabatan Fungsional Pranata Komputer


Jabatan Fungsional Pranata Komputer

pranata komputer
Pranata Komputer

Namun pada tulisan kali ini, kita akan membahas tentang jabatan fungsional yakni sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. 

Selanjutnya payung hukum penetapan jabatan fungsional ditetapkan dalam peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpab RB). Dan dari sekian banyak jabatan fungsional yang ditetapkan, ada jabatan fungsional Pranata Komputer yang masuk rumpun kekomputeran. 

Dalam karir seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) jabatan fungsional Pranata Komputer terdapat berbagai jenis jabatan, yakni Jabatan Administrasi (JA), Jabatan Fungsional Pranata Komputer (JF) dan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT).

Jenjang Jabatan Administrasi tertinggi diduduki oleh Jabatan Administrator, selanjutnya Jabatan Pengawas dan Pelaksana. Sedangkan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) terdiri dari JPT utama, JPT madya dan JPT pratama.

Berdasarkan kategori, jabatan fungsional Pranata Komputer terbagi menjadi dua yakni ahli dan terampil. Jabatan fungsional Pranata Komputer ahli terbagi lagi menjadi empat tingkatan yaitu ahli pertama, ahli muda, ahli madya dan ahli utama.

Sedangkan fungsional Pranata Komputer terampil terdiri atas pemula, terampil, mahir dan penyelia. Apa itu fungsional pranata komputer dan apa saja tugas-tugasnya? Simak pembahasan berikut ini.

Apa itu Fungsional Pranata Komputer

Mungkin bagi anda Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada instansi pemerintah yang menggunakan teknologi informasi, jabatan fungsional pranata komputer sudah tidak asing lagi. Semakin majunya teknologi informasi saat ini, membuat hampir semua pekerjaan termasuk di pemerintahan perlahan beralih secara digital.

Ambil contoh untuk mengurus masalah penganggaran ataupun perencanaan, akan semakin mudah dan efisien dengan adanya aplikasi yang saling terintegrasi. Tentunya hal tersebut membutuhkan seorang pranata komputer yang bertugas melaksanakan kegiatan sistem teknologi informasi berbasis komputer. 

Maka tak heran, sudah sepatutnya semua kementerian/lembaga dan pemerintah daerah membuka formasi jabatan pranata komputer yang instansi pembinanya adalah Badan Pusat Statistik (BPS)

Untuk menjadi seorang pranata komputer, berdasarkan permenpan nomor 32 tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Pranata Komputer, terdapat tiga jalur. Pertama melalui jalur pengangkatan pertama, kedua melalui jalur perpindahan dari jabatan lain dan ketiga jalur promosi.

Bagi anda yang ingin menjadi pranata komputer melalui jalur pengangkatan pertama, harus memiliki latar pendidikan minimal diploma tiga di bidang teknologi informasi untuk kategori pranata komputer terampil. Sedangkan untuk kategori pranata komputer ahli, syarat minimal pendidikan adalah diploma empat atau sarjana di bidang teknologi informasi.

Tujuan pengadan jalur ini adalah untuk mengisi lowongan kebutuhan jabatan fungsional Pranata Komputer. Dan setidaknya tiga tahun setelah diangkat menjadi pranata komputer, harus mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional.

Kedua, bagi PNS yang berasal dari jabatan lain juga bisa diangkat menjadi pranata komputer yaitu melalui jalur pengangkatan perpindahan dari jabatan lain. Untuk syarat pendidikan baik kategori terampil maupun ahli sama dengan jalur pengangkatan pertama.

Namun ada penambahan persyaratan lain, yakni mengikuti dan lulus uji kompetensi, manajerial dan sosial kultural dan memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang sistem teknologi informasi berbasis komputer minimal dua tahun.



Selain itu pengangkatan pranata komputer melalui jalur ini juga harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan jenjang jabatan fungsional pranata komputer yang akan diduduki.

Dan ketiga, PNS yang dapat diangkat melalui jalur promosi  juga harus memenuhi beberapa kriteria diantaranya menghasilkan inovasi yang bermanfaat bagi instansi. Selain itu tentunya harus memenuhi standar kompetensi jenjang jabatan yang akan diduduki melalui uji kompetensi teknis, manajerial dan sosial kultural.

Pranata komputer jalur promosi dapat berasal dari PNS di luar jabatan fungsional pranata komputer ataupun dari pejabat pranata komputer itu sendiri yang akan naik jenjang satu tingkat lebih tinggi.

Dalam menjalankan tugasnya, pranata komputer dinilai berdasarkan dua hal yakni berdasarkan Sasaran Kerja Pegawai (SKP) yakni rencana kerja dan target kinerja PNS. Dan kedua adalah berdasarkan perilaku kerja.

Target Kinerja Fungsional Pranata Komputer

Target kinerja terdiri target angka kredit dan target kinerja tambahan. Target angka kredit tersebut dijabarkan kembali dalam bentuk uraian kegiatan tiap jenjang. Detail uraian kegiatan tersebut dapat dilihat di lampiran permenpan nomor 32 tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Pranata Komputer. Namun secara garis besar, pekerjaan pranata komputer dapat dilihat dari unsur dan sub unsur kegiatan.

Pertama unsur tata kelola dan tata laksana teknologi informasi. Unsur pertama ini terbagi lagi menjadi lima sub unsur yaitu : information technology enterprise, manajemen layanan teknologi informasi, pengelolaan data, audit teknologi informasi dan manajemen resiko teknologi informasi. 

Unsur yang kedua adalah infrastruktur teknologi informasi. Terdiri dari dua sub unsur yakni sistem jaringan komputer dan manajemen infrastruktur teknologi informasi.

Dan terakhir unsur sistem informasi dan multimedia yang terdiri sistem informasi, pengolahan data dan area teknologi informasi khusus.

Setelah mengetahui definisi, tata cara pengangkatan dan apa saja pekerjaan dari pranata komputer, apakah anda tertarik menjadi seorang pranata komputer? Tentu saja dengan perkembangan teknologi yang semakin pesat membuat jabatan ini sangat menjanjikan bagi perkembangan karir seorang PNS. 

Ditambah lagi dengan adanya kebijakan penyederhanaan birokrasi di semua kementerian, lembaga dan pemerintah daerah, membuat akan semakin banyak lagi PNS yang bekerja berdasarkan kompetensi yang dimiliknya. Tentunya tujuan akhirnya adalah menuju good governance. Maka sudah selayaknya para PNS meningkatkan skill atau kompetensinya agar bisa menghadapi disrupsi teknologi.


Anda mungkin menyukai postingan ini:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar